Timsus Polres Bone Amankan Pencuri Motor Milik Oknum Wartawan

0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second
Pojoktimur.com – Bone (Sulsel), Timsus Jajaran Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Abustam Mappa  menangkap Asril Abdullah (35) oknum pelaku Tindak Pidana Pencurian ( Curanmor ) di Desa USA Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (21/8/2019).
Curanmor tersebut terjadi 6 hari lalu dengan identitas korban atas nama Ambo Sakka Bin  M.Hallele Umur   :  49 tahun, Pekerjaan : Wartawan
Alamat : Jl.Manggis, Kel.Jeppe’e  Kec.Tanete Riattang Barat, Kab.Bone.
Perihal penangkapan terhadap oknum pelaku pencurian  tersebut berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/ 199 / VIII /2019/SPKT/Res Bone / Sek Tanete Riattang tertanggal 15-agustus 2019.
Dari identifikasi Timsus Polres Bone oknum pelaku tersebut atas Nama : Asril Abdullah Bin Abdullah, umur : 35 Tahun
pekerjaan : Tidak ada, Alamat : BTN Pepabri Kel.Biru, Kec.Tanete Barat Kab. Bone.
Adapun Kronologis Kejadian yakni Pelaku  mencuri  milik korban (Merk Honda Beat, Type ACH1M21B05, Warna hitam, Nopol DW 2431 AQ, Tahun pembuatan 2014, No Rangka :MH1JFN11EK128969,No mesin :JFN1E-1120227) dengan cara pelaku mengambil motor milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban, yang pada saat kejadian motor milik korban tersebut sementara terparkir di depan rumah milik korban yang kebetulan saat kejadian itu korban lupa melepaskan kunci kontak yang masih melekat di motor miliknya, akibatnya korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Mengetahui barang miliknya hilang, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian sektor Tanete Riattang guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan info dan
dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di Desa USA Kec.Palakka  Kab.Bone, kemudian Tim langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan langsung mengamankan pelaku ASRIL ABDULLAH tanpa adanya perlawanan.
Dari Hasil interogasi jajaran polres Bone, Oknum Pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban, merk Honda Beat, Type ACH1M21B05, Warna hitam, Nopol DW 2431 AQ, setelah itu pelaku membawa sepeda motor tersebut ke kota Makassar dan digadaikan ke Bambang sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ).
Berdasarkan Hasil Pengembangan Tim polres Bone bergerak menuju kota Makassar dan di Back Up oleh TIMSUS Polda Sulsel ke Jl.Abu Bakar Lambogo dan kami berhasil mengamankan Sepeda Motor milik korban namun. Bambang yang sebagai penadah motor korban tidak berada di tempat.
Dari jejak rekam Pelaku Asril Abdullah Bin Abdullah telah menggunakan uang hasil gadai motor tersebut untuk membeli Shabu-shabu dan pelaku pernah di tahan di Lapas Kelas IIa Watampone pada Tahun 2018 atas kasus pencurian Sertifikat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanete Riattang guna proses hukum lebih lanjut, ungkap Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH. Sik  saat dihubungi melalui sambungan WhatsAppnya. (Ajs). 
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

BERITA TERKAIT

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Comment