Read Time:1 Minute, 8 Second
Rajawaliinvestigation. Com – Gowa (Sulsel), Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gowa kembali menetapkan RA (43) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap murid SD Pabangiang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (6/9/2019).
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penetapan RA sebagai tersangka adalah lanjutan dari video viral pengeroyokoan guru dan tindakan kekerasan terhadap seorang murid yang dilakukan oleh keluarga wali murid pada Rabu (4/9/2019).
“Penetapan RA sebagai tersangka merupakan lanjutan dari kasus video penganiayaan terhadap guru SD yang viral di medsos, dimana sebelumnya Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka lebih dulu yakni NV (20) dan APR (17) yang tak lain adalah putri tersangka RA,” kata Shinto Silitonga.
Dia mengatakan,RA melakukan tindakan kekerasan kepada seorang murid dengan cara menjewer telinga murid tersebut, mulai dari ruang kelas hingga ke ruang guru
Dari hasil penyelidikan itu, tersangka RA dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Polres Gowa akan bertindak tegas dan menyelesaikan pemberkasan perkara ini, serta tidak mentolerir sikap emosi yang dilampiaskan di hadapan murid yang memberikan efek psikologis kepada sang anak,” tegas Kapolres Gowa.
Sebelumnya, Kamis (5/9/2019) Peyidik Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap guru SD Pabangiang. Keduanya adalah kakak beradik yakni NV (20) dan APR (17). Dua kaka beradik itu resmi jadi tersangka.