Breaking News

Timsus Polres Bone Amankan Oknum PLT Kades

Rajawaliinvestigation. Com - Bone (Sulsel), Belum Hilang dari Ingatan Warga masyarakat Kab Bone 

Adanya Oknum kepala Desa Terlibat korupsi Anggaran Dana desa pattiro Riolo Kecamatan Sibulue  Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.

Kini warga masyarakat Bone kembali dihebohkan dengan tertangkapnya salah satu Oknum Kades Plt dikecamatan Sibulue Hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 15.00 wita, bertempat di Desa Pattiro Kel. Maroanging Kec. Sibulue,

TIMSUS Polres Bone yang dipimpin oleh AIPDA NUR ALAM dan di back Anggota Polsek Sibulue yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA ARHAM, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pencurian Hp.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 20 / IX/ 2019 / SPKT / Sek Sibulue . Tanggal 08 september 2019, Adapun korban Andi Fadli 17 tahun, Wirawasta warga desa pattiro kelurahan maroangin kecamatan Sibulue.

Adapun pelaku yang diamankan Andi ARI SALAMPE
29 Tahun PLT kepala desa Pattiro sompe, Alamat Desa pattiro Sompe Kec. Sibulue kab.Bone.

ALPAHMI  26 tahun
Warga desa Pattiro  kec.Sibulue kab.bone.

HENDRI Irawan 27 Tahun
Warga Desa pattiro bajo kec. Sibulue kab.Bone.

Andi Fadli korban menyimpan Hpnya dikursi ruang tamu kemudian korban masuk ke kamarnya tidur, beberapa saat kemudian korban terbangun dan melihat hpnya sudah tidak ada / hilang.

Setelah mendapat info dan dari hasil  introgasi bahwa para pelaku berada di Kel.Maroanging Kec.Sibulue, Tim langsung bergerak ke alamat tersebut dan langsung mengamankan para pelaku tersebut tanpa adanya perlawanan,

Dan dari info para pelaku
Tim bergerak lagi menuju ke Dusun Dua Desa,Sugiale Kec.Sibulue dan mengamankan EDI yang disebut oleh para selaku penadah Barang bukti hasil curiannya.

Pelaku Andi ARI dan Alfahmi mengakui telah melakukan Pencurian Handphone milik korban dengan cara masuk kedalam rumah dan langsung mengambil Handphone tersebut, lalu menyuruh Hendri Irawan  untuk menggadaikannya ke EDI sebesar Rp.1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah).

Dari Hasil gadai Handphone tersebut digunakan untuk membeli Narkoba Jenis Shabu sebanyak 2 paket sehargar Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ).

Adapun Barang bukti yang diamankan berupa
- 1 ( satu ) Buah Handphone VIVO Y93 warna Hitam.
- 1 ( satu ) buah alat Isap Narkoba ( Pirex ).

Foto : Kapolres Kabupaten Bone 

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawah ke mapolres bone guna proses hukum lebih lanjut ungkap Kapolres Bone AKBP MUHAMMAD KADARISLAM KASIM Sik, SH, Msi dihubungi melalui WhatsApp pribadinya. Oleh awak media ini

Muh.Ishaq hammer
Kontributor 

Baca Juga
descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - POJOKTIMUR.COM