Soppeng Pojoktimur.Com--- Sidang kasus Pencabulan anak dibawah umur sudah memasuki tahap pembacaan vonis yang di agendakan besok Rabu, (8/1/2020) pada pukul 10.00 pagi, di Pengadilan Negeri Soppeng jalan kemakmuran Watansoppeng.
Terkait sidang vonis tersebut AI (44) Orang tua korban pencabulan anak dibawah umur, minta agar Hakim Pengadilan Negeri Soppeng memvonis terdakwa seberat beratnya.
"Saya minta Hakim agar memvonis pelaku yang seberat beratnya dan seadil adilnya atas perlakuan bejatnya. Malah kalau perlu itu dia dikebiri," kata AI, Selasa, (7/1/2020).
Menurutnya, karena perbuatan tersangka masa depan anaknya sudah rusak, hancur masa depannya. Mana rasa malu yang tak terhingga. Malunya akan dibawa sampai mati.
"Anak saya bukan hanya dilecehkan akan tetapi disiksa diancam dan di perkosa dan perlakuan terdakwa HH alias HDR berlangsung selama 1 tahun sejak anak saya masih duduk di kelas 2 SD sampai kelas 3 SD", jelasnya sambil terisak.
Al menambahkan bahwa, Awalnya memang laporannya di Polisi pelecehan akan tetapi setelah di visum ternyata anak saya juga mengalami pemerkosaan berulang ulang, hampir saya pinsang pak saat mengetahui itu.
"Saat ini kami sekeluarga masih menanggung rasa malu yang sangat tidak terhingga, anak saya juga sudah tidak mau pergi sekolah maupun pergi mengaji", pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, HH alias IDR salah seorang penjual somai di Soppeng diamankan Reskrim Polres Soppeng setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 6 September 2019 lalu.
Dari keterangan saksi saat itu, IDR kerapkali kali mencabuli korban di salah satu WC masjid yang ada di Soppeng.
Menurut teman korban, suatu hari pernah pelaku penjual somai ini kepergok sedang memperlakukan korban didalam WC masjid. Namun para teman korban diamcan oleh pelaku agar tidak membeberkan peristiwa bejad ini. (**)