Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Soppeng, Andi Agus Nongki sabtu, (18/4/2020).
Menurut A. Agus Nongki pihaknya sudah meminta seluruh pemerintahan desa dalam hal ini relawan tanggap Covid19 untuk segera melakukan pendataan warganya yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan warga terdampak covid-19.
“Namun tidak semua warga yang terdampak bisa menerima, bantuan yang diberikan khusus bagi mereka yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Dinas Sosial, dan belum menerima Bantuan PKH, Rastra dan Lainnya” ujar A.Agus Nongki.
Berikut kriteria warga miskin yang bisa menerima bantuan terdampak Covid-19 dan minimal harus memenuhi 9 syarat dari 14 syarat berikut ini :
1. Luas lantai <8m2/orang,
2. Lantai tanah/bambu/kayu murah, Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester.
3. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
4. Penerangan tanpa listrik
5. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan,
6. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah.
7. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu.
8. Satu stel pakaian setahun.
9. Makan 1-2 kali/hari,
10.Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik,
11. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2.
12. buruh tani, buruh nelayan,buruh |bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan .lain berupah < Rp 600 ribu/bulan.
13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
14. tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu.(**)