Breaking News

88 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Soppeng Dapat Remisi


Pojoktimur.com Soppeng--- Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI No. PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2020, sekitar 88 orang warga binaan pemasyarakatan kabupaten Soppeng mendapatkan Remisi Umum tahun 2020, 



Hal tersebut di ungkapkan Kepala Rumah Tahanan,  Syamsurijal, A.Md, IP. SH, MH dalam laporannya saat Bupati Soppeng berkunjung ke  Rumah Tahanan  Negara kelas ll B Kab. Soppeng, untuk pemberian remisi umum bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka memperingati HUT Proklamasi RI Ke 75, Senin 17 Agustus 2020

Syamsurijal, A.Md, IP. SH, MH menjelaskan bahwa,  Kapasitas Rutan Kelas II B Watansoppeng sebanyak 62 orang, hingga saat ini dihuni sejumlah 150 orang, dimana warga binaan pria sebanyak 144 orang, warga binaan wanita 6 orang. 

"selama pandemi corona merebak, kami telah mengeluarkan asimilasi covid sebanyak 53 orang untuk dirumahkan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. dan Alhamdulillah tidak terjadi pengulangan Tindak Pidana selama menjalani Asimilasi rumah", tambahnya.



Sementara Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Soppeng HA. Kaswadi Razak, SE. Mengatakan pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Saat ini kita sedang dilanda bencana nasional yang diakibatkan oleh  virus Covid-19, dimana penyebarannya semakin masif dan meningkat, hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid 19", ujarnya.



Selain itu, saya juga berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Perayaan Kemerdekaan ke-75 RI Tahun 2020 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan kementerian Hukum dan HAM.

"Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat. sekaligus saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa",tutupnya. 

Turut hadir, Pimpinan DPRD, para  Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekretaris Daerah dan para Narapidana. (**)

Baca Juga
descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - POJOKTIMUR.COM