Pojoktimur.com Soppeng— Guna memperoleh masukan dan saran sesuai dengan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Tim Penyusun bersama dengan Perangkat Daerah menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD di ruang Rapat Kantor Gabungan Dinas Kab. Soppeng, Senin, (7/12/2020)
Sekretaris Daerah, Drs. A. Tenri Sessu, M.Si dalam arahannya mengatakan melalui rapat ini akan muncul nanti kesepahaman antara Tim penyusun dengan perangkat pemerintah daerah sehingga pada rapat ini dipastikan semua Kepala SKPD harus hadir, pastikan semua data yang ada di RPJMD ini sesuai dengan visi misi Bupati termasuk dengan harapan pimpinan SKPD.
“Karena inilah nantinya akan menjadi bahan selanjutnya untuk penyusunan RPJMD yang paling lama harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan, sehingga perlu menjadi pemikiran kita semua bagaimana meyiapkan data, referensi-referensi, peraturan-peraturan yang mendukung pelaksanaan RPJMD ini”, jelasnya.
Olehnya itu menurut sekda, Regulasi yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Maka diharapkan untuk semua SKPD mencermati Indikatornya.
“Rancangan ini juga diharapkan sesuaikan dengan kondisi saat ini, yakni masa pandemi Covid-19, walaupun saat ini sudah ada vaksin, tapi minimal kita dapat menumbuhkan ekonomi 5 tahun ke depan sesuai degan tugas dan fungsi masing-masing SKPD, ujarnya.
“Kepala SKPD yang tidak masuk ke dalam Tim untuk tetap membantu dan mensupport jika perlu memfokuskan dulu penyusunan RPJMD ini”, harapnya.
Turut hadir, para Kepala SKPD, para Kasubag Perencanaan dan Pelaporan SKPD Lingkup Pemkab Soppeng. (**)