Pojoktimur.com Soppeng— DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan terkait 3 ranperda di pimpin Ketua DPRD Soppeng H.Syaharuddin,M. Adam,S.Sos,MM diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin, (21/12/2020). Pukul. 20.00 Wita.
Ketiga Ranperda tersebut masing masing Ranperda tentang Perusahan umum Daerah Air Minum Tirta ompo, Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2040 serta Ranperda perda tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama didahului oleh Bupati Soppeng, Ketua dan Wakil ketua DPRD dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD dari ketua DPRD Kepada Bupati Soppeng.
Bupati Soppeng, HA. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menjelaskan bahwa, substansi dalam Perda tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ompo, di maksudkan sebagai kerangka regulasi yang mengatur tata kelola pengurusan dan pembinaan perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ompo di Kabupaten Soppeng. “Keberadaan Perda ini Tentunya diarahkan untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat melalui pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan di Kabupaten Soppeng”,ujarnnya.
Sementara Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2040 merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman, termasuk acuan bagi para pengembang dalam menjalankan usahanya membangun Perumahan dan pemukiman di wilayah Kabupaten Soppeng.
“Peraturan dalam Perda RP3KP diharapkan mampu mewujudkan ketertiban dalam rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, menjamin ketersediaan prasarana sarana dan utilitas sebagai masyarakat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya, mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan serta menciptakan pembangunan Perumahan dan kawasan permukiman yang bertumpu pada masyarakat”, harap Kaswadi.
Lanjut Bupati Soppeng menjelaskan bahwa Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Lenyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prakursor Narkotika, diharapkan dapat merumuskan upaya pemecahan masalah, konsep pengaturan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Peraturan Daerah ini kedepannya akan menjadi kerangka hukum dalam upaya penyelesaian, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang melingkupi langkah pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi serta pendanaan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Soppeng”, tutupnya.
Acara turut di hadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng bersama anggota, sekertaris Daerha Kabupaten Soppeng ,Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si, para Pejabat Eslon II dan Camat lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng. (**)