Pojoktimur.com Soppeng—- Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak, SE bersama para Anggota Forkopimda Serta Asisten Setda , Staf Ahli Bupati, Kasat Pol-PP dan Damkar, Kepala BPBD, Kadis Kesehatan KabupatenSoppeng mengikuti acara Rakor Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 melalui Video Conference, di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Minggu (31/01/2021).
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A dalam arahannya saat membuka Rakor tersebut mengatakan, Covid-19 merupakan virus RNA yang mudah bermutasi penularan yang tidak terkendali olehnya itu, Penerapan disiplin aturan PPKM wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap 3 M, hal ini penting untuk menurunkan penambahan kasus baru dan angka kematian.
“Masyarakat perlu diedukasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar termasuk cara mencuci dan mengganti masker setiap hari, Liburan panjang selalu meningkatkan jumlah kasus secara signifikan berdasarkan pengalaman Libur Idul Adha tahun baru Islam maulid nabi oleh karena itu jika situasi pandemi masih belum terkendali maka libur Imlek dapat dipertimbangkan untuk ditunda”, jelasnya.
Sementara Kemendagri, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si dalam arahannya menjelaskan, pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat), serta poin-poin pengaturan dan perubahan PPKM dan Perlu penerapan sisa PPKM II sampai dengan tanggal 8 Februari 2021, secara optimal dengan efek kejut.
“Temukan faktor penyebab atau kontributor utama, Di mana upaya untuk menekan kontributor utama yang menyebabkan covid 19 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu persuasif diantaranya kampanye 4 M, program bagi masker, upaya kedua itu koersif diantaranya pembubaran, penegakan disiplin sampai dengan proses hukum yang tegas dengan melibatkan TNI Polri dan Satpol PP” ujarnya.
Menteri Agana RI, Yaqut Cholil Qoumas Menjelaskan bahwa seluruh kakanwil dan kepala Kantor Kemenag wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (3 M) kepada gugus tugas penanganan covid 19 Kementerian Agama RI melalui domain www.lapor3M.kemenag.co.id
Jaksa Agung Indonesia, S.T. Burhanuddin dalam arahannya Menegaskan bahwa Untuk penegakan hukum dalam menyukseskan program vaksinasi covid-19 Kejaksaan akan melakukan pengawalan terhadap program vaksinasi nasional Dan akan melakukan penegakan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu apabila dipandang masih ada warga yang mengindahkan upaya untuk mewujudkan kesehatan masyarakat dengan cara menolak vaksin.(**)