Pojoktimur.com. Soppeng— 3 orang Tersangka pelaku pembobolan kartu atau hacker nasabah milik warga negara asing (WNA) dikabupaten Soppeng kembali ditangkap tim Resmob polres Soppeng.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustofa S.I.K M.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Noviarif Kurniawan, S.Tr.K Saat press release di aula Mapolres Soppeng, Kamis (3/7/2021).
Menurut Kapolres Soppeng penambahan tiga tersangka tersebut merupakan warga kelurahan Pajalesang kecamatan Lilirilau sehingga Jumlah Pelaku hacker yang ditahan saat ini berjumlah 10 orang dimana 7 orang sebelum ditangkap diwilayah kota Watansoppeng.
“Kronologis penangkapan ketiga pelaku, berawal saat anggota Resmob melakukan patroli di daerah cabenge melihat sekumpulan pemuda berkumpul diwarung salah satu rumah, dan saat anggota Resmob menghampiri salah satu orang yang kumpul (HA) berlari masuk kedalam rumah, sehingga anggota langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti dan chat messenger dan akun WhatsApp pengiriman data debet/kredit milik orang lain”, jelasnya.
AKBP Mohammad Roni Mustofa menambahkan bahwa, dari hasil pemeriksaan tersangka ditemukan motif Pelaku dengan melakukan transaksi memindahkan informasi elektronik berupa data kartu email Yahoo atau Gmail milik orang lain untuk memperoleh keuntungan.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 48 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1) No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda 3 milliar Rupiah”, pungkasnya.
Adapun sepuluh pelaku yang diamankan masing masing RZD, SD, EP, ED, HR, DD dan SL ditangkap di kota Watansoppeng pada tanggal 04 Mei dan HA, HR,WHY ditangkap pada 23 Mei dijalan Balole Kelurahan pajalesang kecamatan Lilirilau.(Gun’z).