Rutan Watansoppeng Gelar Sosialisasi Terkait Perpanjangan Pemberian Asimilasi Rumah

0 0
Read Time:1 Minute, 5 Second

 

Pojoktimur.com Soppeng— Rumah tahanan kelas IIB Watansoppeng Menggelar kegiatan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang perpanjangan dari pemberian Asimilasi Rumah, di Mesjid At Taubah Rutan Watansoppeng Sabtu, (03/7/2021).

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilakukan selepas sholat Dhuha berjamaah, dibuka oleh Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Syamsurijal, lalu penjelasan singkat oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Arman dan dilanjutkan pemaparan terkait rincian isi Permen Kumham Nomor 24 Tahun 2021 oleh staf Pelayanan Tahanan, Ahmad Amrullah.

Peraturan ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan Permen Kumham nomor 32 Tahun 2020, pemberian asimilasi Covid seharusnya hanya berlaku hingga 30 Juni 2021, namun karena pandemi yang semakin ganas maka pemberian asimilasi diperpanjang sampai tanggal 31 Desember 2021.

Adapun ketetapan pemberiannya tetap sama seperti sebelumnya, yaitu diberikan pada Narapidana yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) atau anak yang telah menjalani 1/2 (seperdua) masa pidanya. Serta tidak diberikan kepada Narapidana atau anak yang melakukan tindak pidana Korupsi, Teroris, Kejahatan Terhadap Negara, Kejahatan HAM Berat, Kejahatan Transnasional Terorganisasi, Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotoprika. (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

BERITA TERKAIT

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Comment