DPRD Soppeng Gelar Rapat Paripurna Terkait Ranperda Tentang APBD

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

Pojoktimur.com Soppeng— DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan TK.II terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022 dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (18/10/2021).

Dalam rapat tersebut dilakukan penandatangan persetujuan bersama di mulai oleh Bupati Soppeng, Ketua DPRD Soppeng, Wakil Ketua DPRD Soppeng dan dilanjutkan dengan Penyerahan Keputusan DPRD dari Ketua DPRD kepada Bupati Soppeng.

Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE dalam sambutannya mengatakan, Sinergitas Antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam Pembahasan ini merupakan bukti bahwa Bupati dan DPRD bukan hanya sekedar mitra kerja, tetapi lebih dari sekedar itu, yakni merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memiliki peran sejajar dalam membangun masyarakat Soppeng.

“Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat pasal 106 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022, sudah dapat disetujui dan ditetapkan lebih cepat dari yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan”, ujarnya.

“Saran-saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Dewan yang Terhormat, melalui pendapat akhir oleh masing-masing fraksi, merupakan catatan penting bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Soppeng dimasa yang akan datang”, tambahnya.

Kaswadi juga mengingatkan kembali kepada semua bahwa dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

“Selanjutnya saya sampaikan kepada TAPD agar segera mengambil langkah langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Dan bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD”, pungkasnya.

Acara turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Soppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng serta para pejabat eselon II, kabag dan camat.(**)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

BERITA TERKAIT

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Comment