Breaking News

Jelang Ramadhan Baznas Soppeng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, ini Perinciannya

Pojoktimur.com Soppeng— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Soppeng Menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan tahun 1443 H/ 2022 M sebesar Rp 26.250/jiwa yang berlaku di Kabupaten Soppeng.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tersebut ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Baznas Kabupaten Soppeng bersama pemerintah daerah (Kabag Kesra), Kemenag serta para kepala KUA di ruang Kerja Kantor Baznas Kabupaten Soppeng,Jalan Kemakmuran, Kamis (24/3/2022).

Menurut Ketua Baznas Kabupaten Soppeng
KM.Satturi, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik rata-rata seharga Rp.7.500 /liternya, di kali 3,5 liter sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp.26.250-Per jiwa.

“Bagi yang makan pokoknya beras maka kadar Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.7.500
Maka Zakat Fitrahnya Rp.26.250-Per Jiwa Sedangkan Bagi makanan pokoknya Jagung, Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.6.500
Maka Zakat Fitrahnya Rp.22.750-Per Jiwa, sedangkan Bagi makanan pokoknya campuran ,maka (Harga Beras + Harga Jagung ) di bagi 2,maka Zakat Fitrahnya ( Rp.26.250 + Rp.22.750 ) : 2 .Rp.24.500-Per Jiwa”, jelasnya

Sementara besaran Fidyah di tetapkan Rp.10000 sampai dengan Rp.25.000,-/ Hari/ jiwa (di sesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing).

Satturi menambahkan bahwa, penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Kadar Fidyah ini lebih awal di laksanakan agar masyarakat dapat melakukan pembayaran sejak pertama Ramadhan sampai berakhirnya ramadhan. (**)

Baca Juga
descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - POJOKTIMUR.COM