Pojoktimur.com Soppeng— Besok, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng akan melakukan uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Soppeng dalam pemilu tahun2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos., M.Si dihadapan puluhan jurnalis saat konferensi pers di hotel meryam palance jalan Kayangan Watansoppeng, selasa, (14/12/2022).
Menurut Muhammad Hasbi, KPU kabupaten Soppeng hanya merancang penataan daerah pemilihan sesuai regulasi yang ada untuk mendapatkan tanggapan dan masukkan dari masyarakat.
“Selanjutnya Rancangan ini akan diuji publik bersama dan hasilnya akan diajukan ke KPU RI untuk untuk dibahas, kemudian Januari mendatang akan di tentukan, jadi bukan KPU Soppeng yang menentukan”,.
Ditambahkannya, berdasarkan regulasi yang ada, dari 8 kecamatan di kabupaten Soppeng dengan jumah penduduk 238.612 jiwa maka DPRD Soppeng hanya terdapat 30 kursi.
“Berdasarkan 7 prinsip penataan dapil dengan minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi perdapil dalam regulasi pemilu, maka disusun 3 Rancangan Dapil diusulkan kepada KPU RI untuk mendapatkan persetujuan satu di antara ketiga rancangan yang ada.
Sementara dalam sesi tanya jawab, Agus setiawan PH Rauf dari mediatanews mengharapkan dalam uji publik penentuan rancangan yang diajukan ke KPU RI, syarat syarat dan dasar penentuan untuk formasi Dapil dan penentuan alokasi kursi telah tersosialisasi dengan baik, sehingga formasi Dapil dan alokasi kursi yang dihasilkan nanti betul betul layak dan mewakili unsur keterwakilan penduduk.
Adapun 3 rancangan Berdasarkan aturan ada yang akan dilakukan uji publik untuk selanjutnya diajukan ke KPU RI masing masing