Pinrang Pojoktimur.com — Pelaku pencurian dua unit handphone dengan inisial RA (24) warga asal Tanjonge Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di lokasi Perumnas Corawali Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada Sabtu (18/03/2023) siang.
Menurut Aiptu Syahrir yang memimpin penangkapan, mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan keterangan beberapa saksi mata di lokasi kejadian dan hasil rekaman CCTV.
“saat melakukan tindak pidana pencurian itu pelaku sempat terekam CCTV pengintai, atas dasar itulah sehingga team Crime Fighters Unit Buser Satreskrim Polres Pinrang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.”, ujarnya.
“Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Pinrang Polda Sulsel bersama barang bukti dua unit Handphone merek Vivo dan merek Oppo serta satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio J yang digunakan pelaku melakukan aksinya”, tuturnya
Pelaku ini kata Aiptu Syahrir kesehariannya memang sering melintas di wilayah BTN Perumnas Corawali Pinrang. Dan melakukan tindak pidana pencurian disalah satu depot Air Galon milik warga berinisial AMR (43).
Sementara ditempat terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K menjelaskan kepada awak media terkait tindak pidana pencurian ini mengatakan, bahwa pelaku inisial RA (24) mengambil handphone milik korban MR bersama AMR pemilik depot air galon itu saat dirinya akan melaksanakan sholat Duhur di dalam rumah.
“Karena situasi saat itu di depot air galon sedang sunyi korban MR yang sedang mengantar pesanan seseorang sedangkan AMR tengah melaksanakan sholat Duhur sehingga pelaku RA dengan leluasa langsung menggasak kedua unit handphone yang tersimpan dalam laci di depot air galon tersebut.” Jelas Kapolres Pinrang.
“Atas dasar laporan korban kepada unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, selanjutnya team melakukan serangkaian penyelidikan dari hasil rekaman CCTV dan beberapa keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga ciri serta tempat tinggal pelaku langsung diketahui kemudian team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang langsung mengejar pelaku kemudian berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.” ujarnya
Kapolres Pinrang menambahkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui semua perbuatannya dimana telah melakukan pencurian dua unit handphone di salah satu depot galon di BTN Perumnas Corawali Pinrang.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya.” pungkas AKBP Adjie (**).