Soppeng Pojoktimur.com--- Kasus penghinaan terhadap Andi Mul Makmun, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, kini bergulir di Polres Soppeng.
Kepala Bahagian Hukum IWO Soppeng, Mustakim SH, kepada wartawan (Selasa, 24/12/2024).
Menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Reskrim Polres Soppeng dengan nomor B/567/RES/1.14/2024/RESKRIM terkait penyelidikan.
Menurut Mustakim, kasus ini bermula dari laporan Andi Mul Makmun tentang dugaan tindak pidana penghinaan oleh seorang lelaki (A) yang merasa terganggu oleh berita tentang tambang di Mapolres Soppeng pada tanggal 20 Desember 2024.
Berita tersebut berjudul "Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang di Laempa Tetap Eksis" yang diterbitkan oleh media online (Wartasulsel.id) pada 18 Juni 2024.
"Mustakim menjelaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas IWO Soppeng dan akan terus diikuti perkembangannya". imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Nurman Matasa SH MH, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan telah mencapai tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Kasus sudah masuki tahapan penyelidikan," ujar Nurman Matasa.
Sementara, pelapor, Andi Mulyadi Makmun, ketika ditanya terkait kemungkinan adanya upaya damai, atau Restorative Justice (RJ), mengaku tidak akan ada upaya damai.
"Biarlah kasus ini lanjut, agar menjadi efek jera bagi semua pihak; saya tidak akan terima upaya mediasi damai atau RJ; ini demi menjaga wibawa profesi wartawan," tegas Andi Mul Makmun. (**)